Seorang Pria di Bogor Edarkan Sabu, Dapat Imbalan Rp 5 Juta

Seorang Pria di Bogor Edarkan Sabu, Dapat Imbalan Rp 5 Juta

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SA (25).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 484 gram serta timbangan digital.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Eka Chandra mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.

"Saat kita geledah di kontrakannya, ditemukan barang bukti sabu yang diduga telah siap edar," kata Eka, dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berukuran sedang dan sembilan bungkus plastik klip kecil ukuran kecil berisi sabu.

Barang haram tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Bogor.

"Selain di tempat kontrakannya, kita juga temukan sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," ujar Eka.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu tersebut milik temannya, AG.

Saat ini, polisi masih memburu rekan pelaku tersebut.

"Pelaku mengakui sabu itu milik temannya. Ia diminta untuk mengedarkan atau menempelkan sabu tersebut dengan imbalan Rp 5 juta," kata Eka.

Sumber