Seorang Pria di Lombok Tengah Diduga Cabuli 2 Anak Tirinya

Seorang Pria di Lombok Tengah Diduga Cabuli 2 Anak Tirinya

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang pria di Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MY (35), diduga mencabuli dua anak tirinya, NJ (13) dan TA (19). 

"Iya benar, sudah dilakukan penahan dan saat ini perkara sudah tahap pertama," ungkap Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun ketika dimintai konfirmasinya, Senin (4/11/2024) sore.

Menurut Luk Luk, MY melakukan tindakan bejat tersebut karena tergoda, kala melihat kedua anak tirinya telah besar. "Pelaku (MY) ini terangsang saat melihat korban sudah besar dan cantik," kata Luk Luk.

Awalnya, pelaku mengintip NJ saat sedang mandi melalui lubang pintu pada 28 September 2024.

Kemudian, NJ yang menyadari hal itu bergegas memakai pakaian dan pergi ke kamar. Namun pelaku masih terus mengintip, sehingga NJ marah dan mengadu ke ibunya.

"Saat menceritakan, ibu korban langsung meminta anaknya untuk tinggal bersama kakaknya," ujar Luk Luk.

Setelah tinggal bersama kakaknya TA, NJ kembali menceritakan kejadian yang dialaminya. TA sempat tidak percaya, dan memaksa NJ untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Setelah dipaksa, NJ akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MY. TA terkejut karena ia pun telah disetubuhi oleh pelaku yang sama sampai tiga kali, ketika masih duduk di kelas dua SMA.

"Atas dasar hal tersebut, kakaknya (TA) menyampaikan ke keluarga di Kopang, kemudian keluarga di Kopang mendatangi pelaku dan ibu korban," ungkap Luk Luk.

Menghindari amukan warga, keluarga korban hanya melaporkan kejadian tersebut pada kepala dusun setempat. Kemudian, kepala dusun n ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

MY kini terjerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sumber