Seorang Pria Disekap dan Diminta Tebusan Rp 5 Juta, Polisi Tangkap Pelakunya
JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Muhammadiah alias Madia (65) diculik dan disekap oleh pasangan suami istri guna meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar 5 juta rupiah.
Madia disekap oleh Ambo (39) dan Sapgestiatu Sentya (31) di salah satu rumah di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, pihaknya mendapatkan laporan dari adik korban bernama Lamelo (50) pada Selasa (7/1/2025).
Kedua pasangan suami istri itu berhasil diamankan kurang dari 24 jam, sekitar pukul 03 00 WIB.
"Korban disekap oleh para pelaku dan dalam keadaan diborgol terikat rantai di batang besi," ujarnya saat di lokasi, Kamis (9/1/2025).
Pada saat di rumah pelaku, kepolisian Jambi mengamankan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku, airsoft gun dengan satu buah peluru, pisau, rantai, dan dua borgol, serta enam buah handphone.
Atas kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penyekapan ini.