Sepanjang 2024, Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA karena Langgar Izin Tinggal

Sepanjang 2024, Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA karena Langgar Izin Tinggal

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, mendeportasi sebanyak 199 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Desember 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ruhiyat Tolib mengatakan, warga asing tersebut dipulangkan karena menyalahi aturan izin tinggal atau overstay yang diterbitkan oleh pihak keimigrasian.

"Ini hasil operasi keimigrasian yang kita lakukan selama satu tahun, seperti operasi intelijen, operasi gabungan, pencegahan, dan deportasi," kata Tolib, Selasa (24/12/2024).

"Ada 199 WNA yang kita deportasi, 19 diantaranya dari Nigeria," ujar dia.

Ia menyebutkan, mayoritas WNA yang dideportasi tersebut berasal dari negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika.

Tolib mengatakan, mayoritas WNA tersebut tinggal di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Mereka menganggap wilayah di sana cukup aman dari pendataan petugas imigrasi.

"Jadi ketika kita tanya tujuan datang ke Bogor ini, alasannya untuk bisnis, ada juga untuk wisata. Tapi setelah kita cek, justru dokumen keimigrasiannya bermasalah," kata Tolib.

Tolib menambahkan, pihak Imigrasi Bogor telah membentuk desa binaan di kawasan Cisarua, Puncak, sebagai bentuk pencegahan dan edukasi terhadap keberadaan warga asing di wilayah tersebut.

"Upaya pencegahan ini juga berkolaborasi aktif dengan instansi terkait seperti BP2MI, kepolisian, TNI, kecamatan, desa, serta tokoh masyarakat dalam pembentukan Desa Binaan Imigrasi," kata dia.

Sumber