Sepanjang 2024, KAI Selamatkan Aset Negara Senilai Lebih dari Rp 1 Triliun
KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus menunjukkan komitmen dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara berupa tanah dan bangunan yang diamanahkan pemerintah.
Langkah itu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memastikan pengelolaan aset negara secara transparan, efektif, dan bermanfaat.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, selain bergerak di jasa angkutan kereta api, KAI juga harus mengoptimalkan aset berupa tanah dan bangunan melalui berbagai bentuk kerja sama komersial.
Anne menjelaskan, pada 2022, KAI telah berhasil menerbitkan 933.058,21 meter persegi lahan dan bangunan dengan nilai aset Rp 1.696.107.018.408 triliun.
Lalu, pada 2023, KAI kembali berhasil menertibkan lahan dan bangunan seluas 729.680,32 meter persegi senilai Rp 2.086.050.525.471 triliun.
Selanjutnya, dari Januari hingga Desember 2024, KAI telah menertibkan aset seluas 796.602,89 meter persegi dengan nilai Rp 1.034.477.721.248 triliun.
Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara KAI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anne mengakui, ada tantangan dalam pelaksanaan penertiban aset negara. Salah satu tantangan terbaru terjadi di Daop 7 Madiun yang terdapat aksi kekerasan oleh penghuni ilegal terhadap karyawan KAI.
Pasalnya, rumah yang ditempati secara ilegal tersebut sebelumnya memiliki perjanjian sewa yang telah berakhir pada 2020. Akan tetapi, penghuni tidak melakukan pembayaran sewa sejak itu.
“Upaya hukum hingga pengkajian oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuktikan bahwa rumah di Daop 7 Madiun sah milik KAI,” jelasnya.
Dok. KAI Loko Coffee Shop Malioboro milik KAI di Pasar Kembang, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.Rumah milik KAI tersebut ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hak. KAI telah mengikuti prosedur sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk memastikan penertiban berjalan dengan tertib.
Selain menertibkan aset, KAI juga terus meningkatkan nilai aset melalui berbagai upaya komersialisasi. Langkah ini mencakup kerja sama branding di stasiun, kereta, dan hak penamaan (naming rights).
Saat ini, KAI telah menjalin kerja sama untuk hak penamaan di empat stasiun, yaitu Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Stasiun BNI City, Stasiun LRT Jabodebek Pancoran Bank BJB, dan Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas BNI.
“Upaya komersialisasi itu telah memberikan kontribusi positif. Tak hanya terhadap pendapatan perusahaan, tetapi juga bagi negara melalui pajak dan dividen,” tambahnya.
Anne juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penertiban dan pengelolaan aset KAI.
“Semua ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset negara yang diamanahkan kepada kami,” tutur Anne.