Sepanjang 2024, Polri Ungkap 36.174 Kasus Narkoba, Barang Bukti Rp 8,6 Triliun

Sepanjang 2024, Polri Ungkap 36.174 Kasus Narkoba, Barang Bukti Rp 8,6 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menyelesaikan 36.174 perkara narkoba.

Hal ini disampaikan Kapolri dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

“Kami berhasil menyelesaikan 36.174 perkara atau 84,47 persen dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan,” kata Kapolri.

Dia mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun.

“Diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024,” lanjutnya.

Adapun beberapa kasus kejahatan narkoba menonjol yang berhasil diungkap, seperti pengungkapan Clandestine Laboratory Jawa Barat yang telah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan.

Dalam pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 9 tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras (170.000 gram).

“Apabila dikonversi, pengungkapan Clandestine Laboratory ini berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ujar Kapolri. 

Kemudian, Polri juga mengungkap kasus Narkotika Jaringan Internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta) dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp 800 miliar. Apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa.

Selanjutnya, kasus Clandestine Laboratory di Bali yang telah beroperasi selama 2 bulan, dengan mengamankan 4 tersangka yang berperan sebagai peracik dan pengemas serta telah menetapkan 4 DPO.

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 kg hashish dan bahan baku, 7.365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp 1,52 triliun yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa.

Selanjutnya, Polri juga menangkap DPO Internasional di Thailand atas kasus Clandestine Laboratory. Dalam penangkapan, Polri mengamankan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram Mephedrone dan 520,032 Kg/L Prekursor cair/padat dengan.

Adapun estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai nilai Rp 11,5 miliar. Apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa.

Guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba,” tegas dia.

Sumber