Sepasang Pelajar SMA Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi Dalam Ransel

Sepasang Pelajar SMA Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi Dalam Ransel

MATARAM, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua remaja pelajar SMA, E (17) dan PRP (18), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran bayi.

Bayi tersebut ditemukan tewas di dalam ransel di aliran Kali Ancar, Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (12/1/2025).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap E, pelajar perempuan yang diduga sebagai ibu kandung bayi.

Polisi kemudian menangkap PRP, pelajar laki-laki yang diduga sebagai ayah biologis bayi tersebut.

"Berdasarkan pengakuan tersangka E, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRP di kediamannya," ujar Eko dalam keterangan resmi, Sabtu (17/1/2025).

PRP diamankan di rumahnya di Kota Mataram pada Rabu (15/1/2025) pukul 17.00 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan E, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda. E dijerat Pasal 341 KUHP tentang penelantaran bayi, sedangkan PRP dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat bayi yang tersangkut di bebatuan Kali Ancar, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Minggu (12/1/2025).

Mayat bayi ditemukan di dalam ransel hitam oleh warga setempat, yang kemudian melaporkannya kepada aparat desa dan Polsek Sandubaya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi E sebagai ibu kandung bayi tersebut. E kemudian ditetapkan sebagai tersangka penelantaran bayi.

Sumber