Seperti di Batam, Leher 2 Bocah Majalengka juga Dirantai-Digembok oleh Ortu
Tidak hanya di Batam, dua bocah di Majalengka, Jawa Barat, juga mengalami leher dirantai dan digembok oleh orang tua. Sang ayah emosi karena menuduh dua siswa SD Majalengka itu mencuri uangnya Rp 50 ribu hingga ponsel tetangga.
Kepala Desa Jatiwangi, Yuda Henri Saputra mengatakan kedua anak tersebut ‘dihukum’ ayahnya setelah diduga kedapatan mencuri uang milik orang tuanya. Sang ayah diyakini sedang dalam masalah, sehingga punya emosi yang semakin memuncak.
Yuda menjelaskan, anak tersebut dirantai dan digembok oleh orang tuanya kurang lebih selama satu hari. Anak tersebut diketahui menerima perlakuan seperti demikian dari orang tuanya setelah mereka berhasil melarikan diri karena lapar.
"Si anak kelaparan, akhirnya si anak tersebut jalan menuju rumah neneknya. Ketika di jalan, warga menanyakan. Kamu kenapa dirantai? Warga mungkin, bukan memaklumi atau apa ya. Dengan sifat atau keadaan keluarga. Intinya seolah-olah menyalahkan bapak (bapaknya). Ya kami juga menyayangkan lah hal tersebut," ujar Yuda, dilansir detikJabar.
Aksi pemborgolan leher itu lalu heboh di grup-grup WhatsApp, khususnya di Majalengka. Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/11). Dalam video berdurasi 33 detik itu terlihat kedua bocah lehernya dirantai dan digembok. Tampak, sejumlah warga juga berusaha membuka rantai dan gembok yang ‘memborgol’ leher kedua bocah tersebut.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka, Ipda Riyana mengatakan pihak kepolisian segera mendatangi TKP. Sang ayah pun kemudian dipanggil ke desa untuk diberi arahan agar jangan sampai mengulangi perbuatan.
Sebelumnya di Batam, Kepualauan Riau, perempuan berinisial JU (37) tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku JU mengaku kesal handphone miliknya disembunyikan si anak.
Kasus penganiayaan itu terungkap saat korban, yang dalam keadaan muka lebam dan dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bengkong.
"Usai mendapatkan laporan, pelaku JU, yang merupakan ibu kandung korban AS, langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11)," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, dilansir detikSumut, Kamis (14/11/2024).
Pelaku telah ditangkap polisi. Beberapa alat bukti seperti 1 buah rantai besi dengan panjang 3 meter, 1 Buah tali Rafia warna merah yang digunakan mengikat korban, 1 Unit handphone dan 1 unit gembok pun disita.
Baca selengkapnya di sini dan di sini