Sepi Pengunjung, 50 Tempat Wisata di Madiun Tutup

Sepi Pengunjung, 50 Tempat Wisata di Madiun Tutup

MADIUN,KOMPAS.com -Sebanyak 50 tempat wisata yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur ditutup lantaran sepi pengunjung setelah pandemi Covid-19. Rata-rata lima tempat wisata yang tutup berada di area milik Perhutani.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/10/2024) menyatakan 50 destinasi wisata itu masih sepi pengunjung kendati pandemi covid-19 sudah usai.

“Setelah kami data ada sekitar 50 tempat wisata yang tutup akibat pandemi covid-19. Sebenarnya setelah covid-19 selesai, pengelola tetap membuka tempat wisata namun sepi pengunjung,” ujar Anang.

Menurut Anang, tempat wisata yang ditutup fasilitasnya banyak rusak dan terbengkelai. Rata-rata wisata yang mati terdampak covid-19 di Kabupaten Madiun semuanya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Untuk menghidupkan kembali 50 tempat wisata yang mati, Anang mengatakan Disparpora sudah membentuk tim khusus untuk mendampingi pemerintah desa mengembangkan wisata di pedesaan.

Tim itu dibentuk untuk menghidupkan kembali 50 tempat wisata di Kabupaten Madiun yang mati akibat pandemi covid-19.

“Pandemi covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021 telah menghancurkan pariwisata yang dibuat di desa-desa. Untuk membangkitkan kembali pariwisata yang mati karena dampak covid-19 kami sudah membentuk tim pendampingan di desa-desa yang dilakukan pada tahun 2025,” ujar Anang.

Anang mengatakan tim yang dibentuk nanti akan memberikan pelatihan sumber daya manusia hingga tata kelola pariwisata bagi pemerintah desa.

Hanya saja, untuk perbaikan tempat wisata, Dinas Parpora Kabupaten Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa setempat.

“Kepala desa akan didorong agar menganggarkan alokasi dana desa untuk perbaikan tempat wisata yang sudah dibangun sebelumnya. Pasalnya intervensi perbaikan tempat wisata hanya dapat dilakukan dengan anggaran APBDes,” jelas Anang.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait hal ini. Harapannya lewat koordinasi itu, seluruh pemerintah desa yang memiliki tempat wisata dapat menganggarkan perbaikan tempat wisata melalui APBDes.

Anang menyebutkan saat ini Disparpora tidak memiliki kewenangan lagi untuk merehab atau memperbaiki tempat wisata yang dikelola desa. Peran Disparpora dalam pengembangan wisata desa hanya membantu memberikan pelatihan keahlian tata kelola dan sumber daya manusia .

Sumber