Seputar Hari Pencegahan Kejahatan Terorganisir Transnasional 15 November
Pada tanggal 15 November, ada peringatan Hari Internasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Segala Bentuk Kejahatan Terorganisasi Transnasional atau International Day for the Prevention of and Fight against All Forms of Transnational Organized Crime. Peringatan ini menyerukan aksi global untuk bersatu melawan kejahatan terorganisir.
Lalu, bagaimana asal-usul Hari Pencegahan Kejahatan Terorganisir Transnasional? Simak ulasan di bawah ini.
Dikutip dari situs PBB, kejahatan terorganisasi yang berkembang pesat di seluruh dunia dapat memengaruhi tata kelola dan proses politik, serta melemahkan kemajuan penegakan hukum. Kejahatan ini mencakup perdagangan gelap senjata api, narkoba, spesies yang dilindungi, properti budaya, produk medis palsu hingga yang paling parah berupa perdagangan manusia dan penyelundupan migran.
Kejahatan terorganisasi juga mencakup pencucian uang hasil kejahatan dan menghalangi proses peradilan. Dengan semua bentuk kejahatan terorganisasi yang semakin bergantung pada atau melibatkan aspek daring, termasuk penggunaan aset virtual, jangkauan dan kemampuan untuk melakukan kejahatan semakin meningkat.
Contohnya kelompok kriminal terorganisasi yang mengubah atau memperluas bisnis ilegal mereka untuk mendapatkan keuntungan. Mereka menyalahgunakan situasi krisis, seperti pandemi COVID-19, kemerosotan ekonomi, bencana alam, dan konflik bersenjata, untuk mengeksploitasi kejahatan demi kepentingan mereka sendiri.
Kelompok kriminal tradisional berbasis teritorial telah berkembang atau sebagian telah digantikan oleh jaringan yang lebih kecil dengan cabang di beberapa wilayah hukum. Pelaku kejahatan, saksi, korban, dan hasil kejahatan dapat berlokasi di banyak negara bagian yang berbeda.
Maka dari itu, diperlukan upaya bersama dari negara-negara di seluruh dunia untuk memerangi kejahatan terorganisasi karena hal tersebut tidak dapat ditangani secara terpisah.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Terorganisasi Transnasional berlaku untuk semua bentuk kejahatan serius bersifat transnasional yang dilakukan oleh kelompok kriminal terorganisasi. Lebih dari dua dekade setelah diadopsi, konvensi ini menjadi salah satu instrumen hukum internasional yang paling banyak diratifikasi.
Pada bulan Maret 2024, Majelis Umum mendeklarasikan tanggal 15 November sebagai Hari Internasional untuk Pencegahan dan Pemberantasan Segala Bentuk Kejahatan Terorganisasi Transnasional, untuk meningkatkan kesadaran terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh semua bentuk kejahatan terorganisasi transnasional dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam hal ini.
Pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorganisasi transnasional penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan.
Lewat peringatan ini juga, Majelis Umum mengenang semua korban kejahatan terorganisasi, termasuk mereka yang telah kehilangan nyawa saat memerangi kejahatan tersebut, khususnya aparat penegak hukum dan peradilan.