Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan “serangan balik” terhadap pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah aset Rafael dirampas.

Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.

Markus merupakan kakak Rafael Alun sementara Gangsar adik mantan pejabat pajak tersebut.

Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan alasan keluarga Rafael mengajukan keberatan.

Jaksa menyebut, permohonan atas perampasan aset diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.

“(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Mereka menyebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan memeriksa alasan permohonan ini dengan cermat.

Aspek formil dan materiil permohonan akan diperiksa sehingga alasan pengajuan itu disimpulkan sesuai undang-undang atau peraturan MA.

“Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah,” ujar jaksa KPK.

Pemohon terlibat cuci uang

Dalam tanggapan menyangkut aspek formil permohonan keluarga Rafael, jaksa KPK menyebut adik dan kakak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pencucian uang dilakukan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael Irene Suheriani Suparman, Gangsar hingga anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.

Sementara, Markus disebut terlibat bersama-sama menyembunyikan mobil Jeep Wrangler.

“Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata jaksa KPK.

Mereka disebut turut serta melakukan pencucian uang berupa perhiasan, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga pendirian Bilik Kayu dan Bilik Kopi.

Aset-aset tersebut saat ini telah dirampas dan menjadi obyek yang dimohonkan oleh keluarga Rafael.

Karena Markus dan Gangsar terlibat dalam dalam pencucian uang itu, jaksa KPK menilai mereka bukan pihak yang beritikad baik.

"Para pemohon keberatan tersebut (Markus dan Gangsar) bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik," kata jaksa KPK.

"Pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022," lanjut jaksa KPK.

Sebelumnya, empat pihak tersebut mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.

CV Sonokeling Cita Rasa  mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset sebagai berikut karena tak terima penyitaan terhadap 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH.

Sementara itu, aset yang disita dari Petrus, Markus, dan Gangsar terdiri dari uang di SDB Rafael sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 dollar Singapura, dan 937.900 dollar AS.

Kemudian, perhiasan di SDB Rafael berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin.

Lalu, beberapa properti di Jakarta, termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, 2 unit kios di Kalibata City, serta 1 unit mobil VW Caravelle.

Sumber