Serikat Pekerja PT Sritex Hanya Kirim 15 Orang ke Jakarta karena Permintaan Wamenaker

Serikat Pekerja PT Sritex Hanya Kirim 15 Orang ke Jakarta karena Permintaan Wamenaker

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi perusahaan pada Senin (13/1/2025).

Awalnya aksi ini direncanakan diikuti 10.000 buruh, namun hanya perwakilan 15 orang yang akan hadir.

Hal ini sesuai dengan permintaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, agar aksi masal tidak dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Untuk sementara, massa 10.000 kita tidak libatkan ke Jakarta untuk menjaga stabilitas kondisi keamanan nasional," ungkap Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, Rabu (8/1/2025).

"Kami akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kami akan melakukan audiensi ke MA, DPR RI, Istana, dan beberapa kementerian," sambungnya.

Slamet menegaskan bahwa jika audiensi di Jakarta tidak membuahkan hasil, aksi yang lebih besar akan dilakukan dengan melibatkan 50.000 orang.

"Jika harapan kami belum terpenuhi, keluarga pekerja dan UMKM di sekitar Sritex siap bergabung ke Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Gerungan, yang akrab disapa Noel, meminta para buruh untuk menyerahkan permasalahan Sritex kepada pemerintah.

Hal itu ia sampaikan saat berkunjung ke PT Sritex.

"Dengan hadirnya saya di sini, saya pastikan ke kawan-kawan serikat pekerjanya bahwa kawan-kawan dari pada aksi puluhan ribu sayang. Serahkan ke pemerintah bahwa pemerintah akan menjamin untuk keberlangsungan PT Sritex tetap berjalan," kata Noel.

Sebelumnya, perusahaan tekstil besar yang didirikan oleh Lukminto ini dinyatakan pailit setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, Sritex tengah mempersiapkan langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyebut bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum terkait draf PK.

"Kita masih diskusikan ya, draf peninjauan kembali masih dalam diskusi dengan tim kuasa hukum kami. Nanti dipastikan kami akan mengajukan PK," ujar Iwan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat putusan resmi dari MA mengenai penolakan kasasi tersebut.

"Putusan dari MA untuk penolakan kasasi itu belum kami terima," jelas Iwan.

Sumber