Sering Dianiaya, Wanita di Ambon Nekat Bunuh Pasangannya
AMBON, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Ambon, Maluku, berinisial LW harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus pembunuhan.
Wanita berusia 23 tahun ini ditangkap lantaran membunuh La Sididin, yang merupakan pasangan kumpul kebonya.
Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Muhamad Ainul Yaqin, mengatakan aksi pembunuhan terhadap korban terjadi di kawasan Belakang Kota, Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Minggu (22/12/2024) subuh.
"Korban dibunuh jam 5 pagi, lalu jasadnya ditemukan pada sore hari," kata Ainul kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Setelah insiden itu, pihak keluarga langsung mendatangi kantor Polresta Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga akhirnya berhasil mengungkap aksi pembunuhan tersebut.
Menurut Ainul, saat ini pelaku pembunuhan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga telah menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Ambon dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ainul menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati selalu diperlakukan kasar dan dianiaya oleh korban.
Puncaknya, saat tersangka sedang tidur bersama dua anaknya di sebuah tenda tak jauh dari lokasi kejadian, korban yang sedang mabuk berat datang dan mengusir tersangka bersama dua anaknya tersebut.
Korban juga ikut membentak-bentak tersangka dan mengeluarkan kata kotor kepadanya.
"Jadi tersangka ini sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan oleh korban, sehingga tersangka menyuruh anaknya yang masih berusia 7 tahun menggendong adiknya yang masih balita pergi, kemudian dia kembali menemui korban," ungkapnya.
Adapun saat kembali menemui korban, tersangka sempat mengambil sebilah parang dan pisau di tenda.
Setelah itu, tersangka lalu menghampiri korban yang dalam keadaan mabuk dan langsung melancarkan aksinya.
"Tersangka menikam leher korban dengan pisau, dan setelah korban terjatuh, tersangka pun langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawanya hingga korban tewas," katanya.
Setelah kejadian itu, tersangka mengambil dua anaknya dan membawa mereka kembali ke tenda.
Tersangka bersama dua anaknya itu juga sempat keluar ke depan jalan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
Ainul memastikan bahwa korban dan tersangka merupakan pasangan kumpul kebo.
"Iya, pasangan kumpul kebo, mereka sudah punya anak tapi belum resmi menikah," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.