Setelah Bunuh Sandy, Nanang 'Gimbal' Tinggalkan Motor di Sawah dan Kabur ke Karawang

Setelah Bunuh Sandy, Nanang 'Gimbal' Tinggalkan Motor di Sawah dan Kabur ke Karawang

JAKARTA, KOMPAS.com - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47), pembunuh aktor Sandy Permana (45), melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban pada Minggu (12/1/2025) pagi.

Kejadian tragis itu berlangsung di dekat rumah Nanang di Perumahan Cibarusah Jaya, RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 06.45 WIB.

"Tersangka tinggal sepeda motor di tepi persawahan, lalu menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Kamis (16/1/2025).

Dalam perjalanan pelariannya, ia sempat berhenti di sebuah warung dan meminjam gunting untuk memotong rambut gimbalnya, mencoba menyamarkan identitasnya.

Menurut Wira, Nanang berusaha menghilangkan ciri khasnya agar lebih sulit dikenali oleh kepolisian yang tengah memburunya.

"Tim berhasil mengamankan pelaku yang berada di Dusun Poris RT 04/ RW.09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang pada Rabu, 15 Januari,” kata Wira.

Pembunuhan tersebut dipicu oleh perasaan sakit hati Nanang terhadap Sandy yang menurutnya sudah terjadi konflik sejak 2019.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pagi.

Sandy menderita luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut. Saat pertama kali ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas.

Pemeran serial Mak Lampir itu sempat pingsan lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Sandy tidak tertolong ketika dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sebelum ditemukan bersimbah darah, Sandy sempat cekcok dengan Nanang. Sandy disebut sempat meludah ke arah Nanang sambil menatap sinis.

Karena emosi, Nanang langsung mengambil sebilah pisau lalu mengejar Sandy. Dia pun menikam Sandy saat korban masih berada di atas motor.

Atas kejadian ini, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

(Reporter Baharudin Al Farisi | editor Fitria Chusna Farisa)

Sumber