Setelah Mengalami Kritis Akibat Aborsi, Perempuan asal Sumbawa Ditahan Polisi
MATARAM, KOMPAS.com - Polres Mataram menahan seorang perempuan berinisial RYA (26) asal Sumbawa yang diduga terlibat dalam tindak pidana aborsi.
Penahanan ini menyusul penemuan jasad bayi di sebuah kamar kos di kawasan Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada malam hari tanggal 6 Januari 2025.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, menjelaskan bahwa bayi tersebut diduga dilahirkan secara paksa oleh pengandungnya.
"Bayi dilahirkan secara paksa dengan konsumsi obat yang dapat memicu kontraksi," ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (10/1/2025).
Setelah melakukan tindakan terlarang tersebut, RYA mengalami pendarahan hebat dan harus dilarikan ke rumah sakit di Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan.
Setelah menjalani perawatan intensif dan dinyatakan stabil, RYA langsung dibawa ke Polres Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Mataram, IPTU Eko Ari Prasetya, mengonfirmasi penahanan RYA.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Eko.
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan, baik sebagai penyedia sarana maupun pemberi tekanan terhadap tersangka.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa.