Setubuhi Santriwati, Pimpinan Ponpes Pringgarata Ditahan Polisi
LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menahan salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pringgarata, Lombok Tengah, inisial HMT, terkait kasus pencabulan terhadap santriwati.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, korban, para saksi, serta hasil visum.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh bukti bahwa pelaku melakukan tindakan tak bermoral itu.
"Oleh karena itu, per tanggal 13 Januari secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka saudara HMT," katanya, Selasa (14/1/2025).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Selain itu, hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik Ponpes," kata Luk Luk.
Informasi sebelumnya, pelaku menjalankan aksinya tersebut pada tahun 2023.
Pihak pelaku dan korban sempat melakukan perdamaian enam bulan yang lalu dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Namun, pihak keluarga dari korban membatalkan perdamaian tersebut pada Minggu (5/1/2025) malam.
Keluarga korban memilih untuk menuntut perilaku bejat yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku pada pagi harinya, Senin, 5 Januari.