Setubuhi Teman Wanita yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Balangan Kalsel Ditangkap

Setubuhi Teman Wanita yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Balangan Kalsel Ditangkap

PARINGIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi teman wanitanya yang masih di bawah umur.

Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, korban yang masih berusia 16 tahun awalnya dibawa ke kamar kos pelaku.

Di sana, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Korban adalah seorang perempuan berusia 16 tahun di mana pelaku sempat membawa korban ke kosnya," ujar Eko dalam keterangannya yang diterima, Kamis (9/1/2025).

Mendengar pengakuan anaknya yang mengaku telah disetubuhi pelaku, orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi.

Petugas Polres Balangan langsung memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Pelaku diamankan di rumah kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Balangan," jelas Eko.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan jika pelaku telah mencabuli korban, termasuk sepeda motor milik pelaku dan pakaian korban.

"Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya berupa selembar pakaian gamis warna cokelat, selembar kerudung warna cokelat muda, selembar bra warna hitam serta selembar pakaian dalam wanita, serta beberapa lembar pakaian pelaku," pungkas Eko

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku dijerat Pasal Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.

Sumber