Setuju Presidential Threshold Dihapus, PAN: Semoga Banyak Capres-Cawapres Muncul
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay setuju dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Saleh menyebut, PAN selama ini memang berjuang untuk menghapus presidential threshold.
"PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut," ujar Saleh kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Menurut Saleh, dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan presidential threshold itu sangat tidak adil.
Dia menilai, ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri dengan kehadiran presidential threshold.
"Kalau pakai PT, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit," tuturnya.
Saleh berpandangan, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan.
Mereka, kata Saleh, tersebar di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain.
Hanya saja, mereka tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres karena tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik.
"Dengan keputusan MK ini, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. Yang jelas, kita harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan," kata Saleh.
"Prinsip dasar dari demokrasi itu adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya," papar dia.
Sementara itu, Saleh menegaskan, PAN bersyukur dengan putusan MK ini.
Dia berharap, akan ada banyak capres dan cawapres yang muncul dalam kontestasi pilpres selanjutnya.
"Harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul. Dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak, bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya," ucap Saleh.
"Terakhir, ya kami mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah mengambil keputusan ini. Ini adalah keputusan yang sangat populis yang didukung oleh masyarakat," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.