Setuju Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Warga: Punya Waktu Lebih untuk Tabungan Hari Tua

Setuju Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Warga: Punya Waktu Lebih untuk Tabungan Hari Tua

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Jakarta Utara setuju terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun.

Banyak dari mereka beranggapan bahwa penambahan usia pensiun memberikan keuntungan tidak hanya bagi pekerja tetapi juga bagi perusahaan.

"Alasan simpel aja, penambahan usia pensiun memberikan pekerja kesempatan lebih lama untuk menabung dana pensiun dan mempersiapkan masa depan," Yahya Hakim (45) saat ditemui di Jakarta Utara, Kamis (9/1/2025).

Ia berpendapat, dengan masa kerja yang lebih lama, dana pensiun yang dapat ia kumpulkan akan jauh lebih banyak.

Hal senada disampaikan Syamsudin Ilyah (40), yang juga setuju dengan peningkatan batas usia pensiun.

"Selain lebih produktif, juga biar bisa cari usaha baru di usia tua, karena rata-rata PNS setelah pensiun bingung mau usaha apa," kata dia.

Menurut Syamsudin, dengan bertambahnya batas usia pensiun, ia merasa masih bisa berkontribusi secara produktif meskipun berada di usia yang tidak muda lagi.

Warga lain, Yislam (47), juga memberikan tanggapannya yang sama terkait kebijakan ini.

"Menurut saya sah-sah saja, asal orang itu sendiri masih merasa sanggup buat bekerja," ucap Yislam.

Yislam menilai kebijakan ini memiliki dampak positif karena membantu orang-orang yang sudah lanjut usia dan belum mampu berwirausaha tetap bisa beraktivitas melalui pekerjaan.

Sebagai informasi, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, diatur bahwa usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," demikian bunyi pasal tersebut.

Dengan kebijakan ini, program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dapat dimanfaatkan secara lebih efektif oleh tenaga kerja di Indonesia.

Sumber