Siapa Penyetor dan Hakim Penerima Uang dari Zarof Ricar? Ini Kata Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan temuan gepokan uang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Pendalaman ini untuk mengusut kasus yang berawal dari suap yang melibatkan Ronald Tannur dengan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Adapun Zarof Ricar diketahui sebagai perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya. Kasus suap itu dimaksudkan agar Ronald Tannur divonis bebas atas penyiksaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
"Kalau dari bundel itu, yang ada di situ adalah terkait bahwa ini adalah untuk pengurusan hakim. Saya kira media juga sudah tahu. Nah, apakah ada pihak-pihak lain di dalam situ, itu yang terus digali, didalami, oleh penyidik melalui barang bukti yang sudah disita, barang bukti elektronik, karena kan harus dikaji percakapannya," kata Harli di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Harli mengatakan perlu ada pendalaman lebih jauh untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Ia mengatakan saat itu Kejagung menemukan gepokan uang tersusun dengan rapi dalam boks plastik.
"Itu kan yang beliau (anggota Komisi III DPR yang bertanya soal penyetor duit dan hakim yang menjadi tujuan penerima duit -red) maksud yang waktu penggeledahan itu, yang ada nama itu yang itu loh nama yang saya kira media sudah tahu kan. Yang foto yang di-close itu, nah kenapa karena uang itu tersusun rapi di boks plastik kontainer," tambahnya.
Diketahui, sejumlah anggota Komisi III DPR bertanya terkait kasus suap hakim yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mempertanyakan sejumlah hal dalam kasus yang berawal dari suap pihak Ronald Tannur dengan tiga hakim PN Surabaya.
Bamsoet bertanya apakah dalam penyitaan bundelan uang di kasus Zarof Ricar ditemukan nama penyetor dan hakim yang terlibat sebagai tujuan penerima duit itu. Bamsoet menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu membuka hal itu.
"Pertanyaannya saya adalah pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini? Itu yang pertama," kata Bamsoet dalam rapat Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Pada kesempatan yang sama, legislator PAN Sarifuddin Sudding mengungkit hal yang sama. Sudding mengatakan apakah benar ada catatan terkait nama dan dan hakim terkait dalam penyitaan uang yang ditemukan.
"Kemudian, yang kedua, menarik yang disampaikan oleh Mas Bamsoet tadi, yang ada sitaan kurang lebih Rp 1 triliun, di situ ada catatan nama dan sebagainya. Yang kasus PN Surabaya itu, uang suap Rp 5 M, tapi pada saat dilakukan penyitaan ada kurang lebih Rp 1 triliun dan ada nama-nama yang ada di situ," ujar Sudding.
Simak juga video ‘Kejagung Masih Selidiki Kekayaan Zarof Ricar Duitnya Banyak Sekali!’
[Gambas Video 20detik]