Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.
Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.
Ketua Timses pasangan RK-Suswono Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.
"Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan," kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
Riza menjelaskan, dirinya menjadi ketua timses RK-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Oleh sebab itu, ia hanya bisa mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya.
Meskipun tim RK-Suswono sudah menyiapkan materi gugatan untuk diajukan ke MK, Riza menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan berasal dari pimpinan pusat.
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta," terang Riza.
Riza juga membantah anggapan bahwa pembatalan gugatan disebabkan oleh kurangnya bukti yang mendukung tuduhan kecurangan.
“Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?” ujar Riza.
Riza menegaskan bahwa tim RK-Suswono tidak akan sembarangan mengajukan gugatan tanpa bukti yang valid.
Meski tim sudah memiliki bukti yang cukup untuk melayangkan gugatan ke MK, keputusan untuk membatalkan gugatan tetap diambil karena adanya instruksi dari pimpinan pusat.
"Tapi ini sekali lagi, semuanya kami mengikuti arahan, petunjuk, dan perintah instruksi dari pimpinan," tegas Riza.
Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, sebelumnya menyatakan bahwa mereka sudah menyelesaikan persiapan materi gugatan untuk Pilkada Jakarta.
"Persiapan sudah siap," kata Faizal saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).
Adapun KPU Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Adapun hasil rekapitulasi suara tersebut ditetapkan KPUD Jakarta pada Minggu (8/11/2024).
Hasil rekapitulasi, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Namun, rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido, tetapi akhirnya dibatalkan.