Siasat ACES Hadapi Penerapan Tarif PPN 12% Tahun Depan
Bisnis.com, JAKARTA — Emiten peritel, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk. (ACES) menyiapkan langkah antisipasi dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 terhadap kinerja penjualan produk-produk kebutuhan rumah dan gaya hidup di gerai-gerai milik perseroan.
Head of Corporate Communications ACES Melinda Pudjo mengatakan pada prinsipnya perseroan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12%.
"Kami terus memantau potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kinerja penjualan," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (20/11/2024).
ACES pun menyiapkan langkah antisipasi dampak dari kenaikan tarif PPN tersebut terhadap kinerja bisnis.
"Sebagai antisipasi, kami akan tetap fokus pada langkah-langkah strategis yang telah ditetapkan sebelumnya, mencakup penyediaan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan pelanggan," tutur Melinda.
Selain itu, Aspirasi Hidup Indonesia menerapkan strategi ekspansi dan inovasi yang efektif. Lalu, terdapat optimalisasi layanan omnichannel, pelaksanaan kegiatan pemasaran yang kreatif dan agresif, serta efisiensi operasional.
ACES optimistis dapat mempertahankan kinerja penjualan yang positif pada tahun depan, meskipun tarif PPN naik 12%.
Berdasarkan laporan keuangan, ACES telah membukukan laba bersih sebesar Rp574,22 miliar per kuartal III/2024, tumbuh 18,19% secara tahunan (year on year/YoY). Kenaikan laba ACES ditopang oleh penjualan yang naik 13,57% YoY menjadi Rp6,11 triliun per kuartal III/2024.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12% dari sebelumnya 11% pada awal 2025. Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa penerapan PPN 12% tahun depan tidak akan ditunda.
Pasalnya, Undang-undang (UU) No.7/2021 telah mengamanatkan bahwa PPN harus naik sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, pada 1 Januari 2025.
“Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11/2024).
Kendati begitu, Bendahara Negara memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak terjadi pada semua barang dan jasa. Kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi merupakan barang/jasa yang termasuk ke daftar PPN dibebaskan.