Siasat Sindikat TPPO Gaet Pekerja Ilegal, Janjikan Gaji Rp 20 Juta Setelah Setor Rp 60 Juta

Siasat Sindikat TPPO Gaet Pekerja Ilegal, Janjikan Gaji Rp 20 Juta Setelah Setor Rp 60 Juta

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (7/1/2025). 

Para tersangka terlibat dalam perekrutan dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berinisial R (64), K (33), AT (34), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36).

Sindikat ini menjanjikan gaji tinggi di luar negeri. Namun kenyataannya, para korban sering kali terjebak dalam keadaan telantar atau bahkan menjadi korban eksploitasi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari merekrut hingga mengurus keberangkatan para CPMI ke luar negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban-korban ini rata-rata berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

"Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, hingga Oman," ungkap Ronald saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (16/1/2025).

Modus operandi sindikat ini cukup rapi. Mereka menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Namun, janji tersebut ternyata hanya sebuah jebakan.

Para korban diminta untuk menyetor uang di awal, antara Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi keberangkatan.

"Jadi, ketika mereka berhasil memberangkatkan para korban, maka mereka akan memperoleh keuntungan dari Rp 2 juta sampai dengan Rp 8 juta per kepala," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait keberangkatan CPMI ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pada Selasa (7/1/2025), imigrasi menemukan kejanggalan dokumen empat CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

Kejanggalan tersebut mengakibatkan keberangkatan mereka dihentikan. Para CPMI itu langsung digiring untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi di BP2MI, keempatnya mengungkap nama-nama orang yang terlibat dalam pengaturan keberangkatan mereka.

Polisi kemudian menggerebek lokasi yang digunakan sindikat ini untuk mengoordinasi keberangkatan CPMI ilegal.

“Pada hari yang sama, kami menangkap tujuh tersangka di lokasi berbeda yang diduga kuat terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan CPMI secara unprosedural,” ungkap Yandri.

Selain itu, sembilan orang lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga masih terlibat dalam sindikat ini.

Yandri menegaskan bahwa ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 9 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Sebagian korban yang telanjur diberangkatkan ke luar negeri masih menjalani hukuman keimigrasian di negara tujuan.

"Proses pemulangan sedang diupayakan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri," tambah Yandri.

Sementara itu, 25 korban yang berhasil dicegah keberangkatannya telah dipulangkan ke daerah asal untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas.

 

Sumber