Siasat Sindikat TPPO Rekrut WNI ke Kamboja: Ngaku-ngaku Orang Pajak
Polda Metro Jaya mengungkap ulah sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Korban bercerita awal mula tergiur oleh bujuk rayu para tersangka.
Dalam unggahan di media sosial Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, korban bercerita bahwa pertama kali melihat iklan lowongan pekerjaan melalui Facebook. Korban pun langsung menghubungi agen tersebut.
"Awal mula lihat catatan di Facebook, pencari kerja. Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja," kata korban dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Korban mengatakan para tersangka mengaku-ngaku sebagai orang perpajakan. Korban dijanjikan bekerja sebagai admin dengan gaji Rp 9 juta.
"Saya ditawarin gaji 9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang seperti di (online shop). Nipunya sebagai orang pajak, ‘Kita sebagai orang pajak’, sudah ada data-data orang pajaknya, data-data klien pajak," ujarnya.
Namun mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Bahkan korban mengaku disiksa, disetrum, hingga dijual ke perusahaan lain.
"Penyiksaan di sana. Setrum, pukul, ditendang, dijualbelikan juga ke kantor-kantor lain," ujarnya.
Singkat cerita, korban pun mengadu ke KBRI Kamboja untuk dipulangkan ke Indonesia. Pihak kepolisian menindaklanjuti hal tersebut dan menjemput korban untuk dipulangkan.
"Saya berterima kasih sekali dengan Subdit Jatanras sudah menolong saya untuk kembali ke Indonesia, Pak. Saya tidak akan mengulangi untuk ditawarin kerja, gaji lebih besar atau ke luar negeri dengan iming-iming," tuturnya.
Pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja tersebut. Saat ini tujuh orang tersangka sudah ditangkap.
"Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12).
Rovan mengatakan para korban dijanjikan bekerja sebagai admin online shop di negara Kamboja. Korban diurus mulai keberangkatan hingga sampai di Phnom Penh, Kamboja.
Namun para korban tidak dipekerjakan sebagaimana perjanjian awal. Beberapa korban bahkan mendapatkan penyiksaan selama bekerja di sana. Rovan menyebut beberapa korban menghubungi pihak KBRI Kamboja untuk meminta dipulangkan kembali ke negara Indonesia.
"Kemudian, langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja," kata dia.
Lihat juga video Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Kamboja Raup Puluhan Miliar!
[Gambas Video 20detik]