Sidak Truk Bakal Makin Gencar Buntut Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Sidak Truk Bakal Makin Gencar Buntut Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons kecelakaan maut di Km 92 Tol Cipularang gara-gara sebuah truk melaju dengan kecepatan tinggi. Kemenhub akan menyidak kelayakan truk muatan barang serta fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Risyapudin Nursin, dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Risyapudin turut meninjau TKP kecelakaan pada Rabu (13/11). Ia menilai perlu ada tidak lanjut dari kecelakaan maut itu.

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B-9440-JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025.

"Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Risyapudin turut mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai dengan standar keamanan. Selain itu, perusahaan angkutan wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.

Risyapudin berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.

Polisi memperbarui data korban kecelakaan di Tol Cipularang Km 92. Korban saat ini berjumlah 30 orang.

"Pagi ini saya dapat data bahwa jumlah korban menjadi 30 orang. Jumlah itu terdiri 29 orang luka dan 1 orang meninggal dunia," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, dilansir detikJabar, Selasa (12/11).

Jules menjelaskan, 29 orang yang terluka itu terdiri atas 25 orang luka ringan dan 4 orang luka berat. Saat ini para korban menjalani perawatan di RS Abdul Rojak.

Kecelakaan itu melibatkan 17 kendaraan. Kecelakaan dipicu truk yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak belasan kendaraan yang ada di depannya.

Simak Video ‘Ini Dia Fakta Baru Kecelakaan KM 92 Tol Cipularang’

[Gambas Video 20detik]

Sumber