Sidang Etik Berlanjut, Tersangka Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Bisa Bertambah

Sidang Etik Berlanjut, Tersangka Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Bisa Bertambah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jumlah tersangka anggota polisi yang melakukan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mungkin saja bertambah.

Hal ini terlihat setelah 18 orang anggota polisi disidang etik di Propam Mabes Polri dan ada 2 lagi anggota yang disanksi di Propam Polda Metro Jaya.

“Bukan berarti pelakunya (polisi yang disanksi etik) hanya 18 ya, karena dari hasil pengembangan dari Propam itu kita akan menunggu, ternyata ada penambahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Namun, proses pemeriksaan terhadap anggota polisi lainnya telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Propam Mabes Polri telah memproses sidang etik dan menjatuhkan sanksi kepada 18 anggota polisi yang terbukti terlibat dalam pemerasan tersebut.

“Intinya, 18 kan sudah (disidang etik di Mabes Polri) sebelumnya. Jadi, (total disidang) 20 dengan kemarin,” lanjut Erdi.

Sebelumnya, sebanyak dua polisi dihukum demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus 30 hari terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung secara tertutup di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

“Hari ini, dua di Polda Metro Jaya, Iptu JA dan Brigadir HK. Keduanya demosi 8 tahun dan patsus 30 hari,” ungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Dengan dua polisi ini, sebanyak 20 petugas kini sudah menjalani sidang kode etik terkait perkara pemerasan penonton DWP 2024.

Berikut daftar 20 polisi yang telah menjalani sidang etik karena kasus pemerasan penonton DWP

  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.

  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Wahyu Tri Haryanto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bripka Ready Pratama, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.

  14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.

  15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.

  16. Mantan Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Rio Hangwidya Kartika, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.

  17. Mantan Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.

  18. Mantan Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Agung Setiawan, dijatuhi sanksi demosi selama 6 tahun.

  19. Brigadir HK, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.

  20. Iptu JA, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.

Sumber