Sidang Etik Kasus DWP, Polri Libatkan Pihak Eksternal Jamin Transparansi
Sidang kode etik yang digelar Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP), di JIExpo, Kemayoran, masih berlanjut. Polri melibatkan pihak eksternal untuk menjamin transparansi.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025). Trunoyudo mengatakan hal tersebut menjadi komitmen keseriusan Polri untuk mengusut kasus dugaan pemerasan ini. Polri menegaskan akan menindak anggota yang terlibat pemerasan.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," ujarnya.
Dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project. Salah satunya yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menurut Kompolnas.
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Brigjen Trunoyudo.
Sejatinya, ada tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik kemarin (31/12). Ketiganya yakni Kombes Donald, Y, dan M.
Donald dan Y diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara sidang lanjutan terhadap M akan digelar besok (2/1).
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujarnya.