Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS dkk ke Jokowi Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Gugatan Rp 5.246 T HRS dkk ke Jokowi Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Sidang gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali ditunda. Sidang ditunda selama tiga pekan karena pihak Jokowi tidak hadir.

"Jadi baik, karena ini panggilan di luar wilayah hukum PN Jakpus maka kami membutuhkan waktu tiga minggu, tentu persiapan juga kan. Berarti jadi tiga Minggu itu jatuh pda hari Selasa, 19 November," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Hakim menyatakan majelis tak boleh masuk dalam konflik antara HRS dkk selaku penggugat dan Jokowi selaku tergugat. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (19/11).

"Kami mau meminta kepastian ya, ketegasan ya, karena terus terang kami sampaikan majelis hakim tidak boleh masuk dalam konflik atau sengketa antara penggugat-tergugat. Jadi jangan terkesan nanti kami memberikan konsultasi. Jadi istilahnya kami melayani apa keinginan penggugat tidak bisa kami berikan arahan atau petunjuk ini," ujar hakim.

Kuasa hukum Rizieq dkk menanyakan apakah alamat gugatan ke Jokowi bisa ditulis dengan alamat di Solo, Jawa Tengah. Hakim menyatakan akan mencatat keinginan itu dalam berita acara.

"Atau kami mohon izin untuk meminta dipanggil di alamat yang di Solo, Yang Mulia?" tanya kuasa hukum Rizieq dkk.

"Kalau itu memang yang Saudara, keinginan sikapnya seperti itu, di berita acara kita catat," timpal hakim.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Aziz menjelaskan, latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya

Habib Rizieq ShihabMayjen TNI (Purn) SoenarkoEko SantjojoEdy MulyadiM Mursalim RMarwan BatubaraMunarman

Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Simak juga Video’Sederet Alasan Habib Rizieq dkk Gugat Rp 5.246 T ke Jokowi, Singgung Esemka'

[Gambas Video 20detik]

Sumber