Sidang Hakim Terdakwa Suap Ronald Tannur Ditunda Karena Saksi Sakit
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang dugaan korupsi suap hakim yang memutus bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengatakan, saksi yang sedianya dijadwalkan dihadirkan jaksa untuk dimintai keterangan, sedang sakit.
“Tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan yang mendesak di luar kota,” kata Hakim Teguh di ruang sidang, Kamis (2/1/2025).
Hakim Teguh lantas menetapkan persidangan dengan agenda pembuktian hari ini ditunda. Penundaan berlaku untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, hakim ketua dan hakim anggota yang membebaskan Ronald Tannur.
“Jadi sidang kita tunda hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda untuk pembuktian penuntut umum,” ujar Hakim Teguh.
Hakim lantas menutup sidang tersebut dan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan Hakim Heru Hanindyo, terdakwa ketiga dalam perkara ini.
Adapun Erintuah dan Mangapul menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar SIngapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebut, uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
Suap sudah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya berlangsung.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur.