Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Penggunaan Rekening Asisten untuk Tampung Uang Korupsi Modus TPPU
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, penggunaan rekening asisten untuk menampung uang hasil korupsi merupakan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keterangan ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli TPPU dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menanyakan pendapat Yunus terkait tindakan seorang pelaku korupsi yang meminta asisten rumah tangganya membuka rekening.
Kemudian, uang hasil korupsi disimpan di rekening tersebut dan digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
“Apakah ini juga menjadi bagian atau modus dari TPPU?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Yunus lantas berpendapat bahwa peristiwa tersebut masuk klasifikasi modus TPPU yang kelima, yakni penggunaan identitas palsu. Sebab, pelaku menggunakan identitas milik orang lain, perusahaan lain, maupun KT orang lain.
Keputusan menggunakan identitas orang itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan siapa pemilik asli harta yang diduga hasil kejahatan.
“Ada modus penyembunyian?” tanya jaksa.
“Salah satu, banyak dilakukan seperti itu,” jawab Yunus.
Sebagai informasi, ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak boleh dicecar secara langsung terkait pokok perkara.
Dalam persidangan sebelumnya, asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih mengaku diperintahkan untuk membuka rekening dan menampung uang Rp 894 juta dari kedua majikannya itu.
Ratih mengaku hanya dirinya yang bisa mengakses rekening itu. Namun, akses itu atas perintah Sandra Dewi.
“Itu dana-dana itu sumbernya dari mana?” tanya jaksa, Kamis (10/10/2024).
“Dari Bapak Harvey dan Ibu Sandra,” jawab Ratih.
Ketika Harvey ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi memerintahkan Ratih untuk mengambil semua uang di dalam rekening tersebut. Tindakan ini diakui Sandra Dewi di depan sidang.
Menurutnya, penarikan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, semua rekeningnya dan Harvey Moeis dibekukan penyidik Kejaksaan Agung.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.
Terdakwa lain dalam kasus ini, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya, didakwa melakukan korupsi bersama Harvey serta pemilik perusahaan money changer Helena Lim.