Sidang Harvey Moeis, Ahli Ungkap Grup WA Update Pabrik dan New Smelter
Ahli digital Forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Deni Sulistyantoro, menemukan dua grup WhatsApp (WA) saat memeriksa bukti elektronik kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Deni mengatakan dua grup WA itu bernama New Smelter dan Update Pabrik.
Hal itu disampaikan Deni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).
"Ahli, apa waktu itu sempat mengidentifikasi ya, apakah dari bukti elektronik yang diberikan kepada ahli untuk diekstrak, apakah ada yang menyangkut nama Harvey Moeis?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
"Izin, yang saya ingat adalah yang kebetulan di-BAP-kan (berita acara pemeriksaan) kepada saya, Yang Mulia. Untuk pertanyaan Yang Mulia, kalau saya tidak salah ingat, mungkin kalau diizinkan saya membuka laptop, untuk Terdakwa Harvey Moeis, itu seingat saya dalam BAP itu ada di WhatsApp Group. Kalau tidak salah namanya New Smelter dan satu lagi Update Pabrik," jawab Deni.
Dalam dakwaan kasus ini, grup New smelter beranggotakan pihak PT Timah Tbk dan smelter swasta, termasuk Harvey Moeis. Deni mengatakan grup WA Update Pabrik ditemukan saat dirinya mengekstraksi bukti elektronik dalam kasus tersebut.
"Satunya apa?" tanya hakim.
"WhatsApp Group Update Pabrik," jawab Deni.
"Update Pabrik?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Deni.
Deni juga menemukan percakapan pribadi antara Harvey dan eks GM Produksi PT Timah Tbk, Ahmad Syamhadi. Namun, Deni mengaku tak tahu sosok Ahmad Syamhadi tersebut.
"Ada dua? Dua-duanya grup? Bukan japri?" tanya hakim.
"Dua-duanya grup. Untuk yang sifatnya japri, atau komunikasi pribadi, saya tidak persis ingat mungkin nanti saya izin melihat dulu. Kalau tidak salah ada komunikasi dengan Syamhadi Ahmad," jawab Deni.
"Siapa itu? Ahli tidak tahu ya?" tanya hakim
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Deni.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.
Simak juga video JPU Bakal Hadirkan 15 Ahli di Sidang Harvey Moeis
[Gambas Video 20detik]