Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar Dilanjut Pekan Depan
Terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, telah menjalani sidang kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, pada hari ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pada sidang hari ini ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu pelapor dan korban AG. Namun, karena pemeriksaan memakan waktu cukup lama, satu saksi lainnya kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.
"Tadi 3 (saksi) sebenarnya, tapi yang diperiksa baru 2, mungkin minggu depan ya. (Saksi) dari pihak kantor kami ada Jason Sembiring yang memberikan keterangan terus ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya cukup panjang, ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya," kata Mangatta kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/13/2024).
Mangatta menyebut pihaknya tidak bisa memaparkan isi kesaksian dalam sidang tersebut. Sebab, kata dia, sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan tertutup. Namun ia berharap kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban AG.
"Itu yang kita nggak bisa spill karena sidang tertutup, cuma secara general itu kita bisa sampaikan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkan menghadirkan saksi usai pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Masih jauhlah ya, nanti pada saatnya kita akan mempertimbangkan menghadirkan saksi maupun ahli dalam perkara ini," ujar Andreas.
Dalam kasus pencabulan ini, Mario Dandy dikenai pasal berlapis, pertama Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 JO Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Merespons hal tersebut, Andreas menyebut pihaknya akan melakukan pembelaan atas dakwaan tersebut.
"Ya kita melihat aja nanti ini (soal Mario dikenakan pasal berlapis), karena kan dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikannya kan dari penuntut umum, jadi silakan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung, nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Nama Mario Dandy viral gara-gara kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023.
Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Selain Mario, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Keduanya adalah AG yang divonis 3,5 tahun penjara dan Shane Lukas yang dihukum 5 tahun penjara.
Setelah kasus penganiayaan ini mencuat, AG melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa itu terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi pun melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan.
Status tersangka Mario Dandy ditetapkan Polda Metro Jaya. Mario Dandy terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan tersebut.
Atas kasus itu Mario Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.