Sidang Kode Etik Polisi Penembak Pelajar SMKN, Saksi Korban A Dihadirkan ke Polda Jateng
SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang kode etik polisi penembak pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, berlangsung Senin (9/12/2024).
Saksi korban berinisial A juga dihadirkan di Polda Jateng.
Pantauan Kompas.com, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin Petir, turut menjemput A di SMKN 4 Semarang untuk mendampinginya menjadi saksi sidang tersebut.
Zaenal mengaku baru mengetahui jadwal sidang etik itu dari keluarga Gamma Rizkinata, korban penembakan yang meninggal pada Minggu (24/11/2024) lalu.
"Dia (A) juga enggak tahu, awalnya kan (sidang) harusnya minggu kemarin, itu mundur 2 kali kalau enggak salah ya. Tadi pagi saya tahu kalau ada sidang etik hari ini malah diberitahu oleh keluarga korban tertembak," ujar Zaenal, saat ditemui di lobi SMKN 4 Semarang, Senin.
Kemudian, Zaenal yang merupakan kuasa hukum keluarga Gamma dan juga saksi korban A, diminta oleh keluarga A untuk mendampinginya hadir sebagai saksi di Polda Jateng.
"A ini mau saya bawa ke sana, karena buliknya itu minta saya untuk mendampingi," tutur dia.
Menurutnya, A sudah siap memberi keterangan di hadapan majelis hakim untuk mengungkap kasus penembakan itu.
"Ya sangat siap karena ini masih anak ya. Ketika korban itu kan anak-anak, mereka itu apa adanya, jadi kan kami tidak perlu ngajari karena kesaksian itu harus apa yang dilihat, yang didengar, dan dirasakan, jadi mereka sudah siap," kata dia.
Selaku pendamping hukum, Zaenal telah memastikan bila A tidak dalam tekanan atau ketakutan akan ancaman dari pihak lain saat memberi kesaksian.
"Insya Allah untuk saksi-saksi sudah saya beri pemahaman. Kamu memberikan kesaksian jangan bohong, sampaikan saja apa yang kamu lihat, yang kamu ketahui, dan jangan takut, karena ketika takut pasti enggak akan bisa bicara. Enggak usah panik," imbuh dia.
Sebab, bila A mengalami tekanan, dia akan sulit memberi keterangan dan mengungkap kejadian yang sesungguhnya.
"Takut, panik, gelisah pasti tidak akan bisa bicara, pasti akan gagap. Saya sudah sampaikan itu dan saksi sudah siap kok, siap menyampaikan," lanjut Zaenal.
Untuk diketahui, A merupakan teman almarhum Gamma yang bepergian bersama saat insiden penembakan.
A berboncengan dengan S, lalu terkena luka tembakan di dada, sementara S terkena luka tembakan di tangannya.
A yang masih berseragam sekolah dengan mengenakan jaket dijemput dan didampingi oleh Zaenal untuk menuju sidang etik Robig ke Polda Jateng pada pukul 13.00 WIB.