Sidang Korupsi Disdik Sumbar Ungkap Adanya Pembatalan Pemenang Proyek
PADANG, KOMPAS.com - Dalam lanjutan sidang kasus korupsi pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumatera Barat tahun 2021, terungkap adanya pembatalan pemenang tender dan pengalihan pelaksana tender dari Pokja V ke Pokja VII di unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Sudah ada pemenangnya, tapi dibatalkan," ujar mantan Kepala Bagian PBJ, Zulkarnaini saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Padang pada Kamis (31/10/2024).
Zulkarnaini menjelaskan, pembatalan tersebut disebabkan surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Raymon yang mengindikasikan adanya dokumen spesifikasi yang terpotong dan tidak jelas dalam sistem lelang.
"Pokja V yang bertugas dalam lelang itu kemudian melihat kesalahan dokumen spesifikasi yang terpotong dan tidak jelas," tambah Zulkarnaini.
Selanjutnya, KPA Raymon mengirimkan surat kepada PBJ untuk melakukan tender ulang.
Zulkarnaini juga mengungkapkan, Kepala PBJ menugaskan Pokja VII untuk melaksanakan tender ulang, meskipun lazimnya tender diulang oleh Pokja yang sama.
"Pokja V saat itu sedang ada tugas lain," jelasnya.
Ia juga membenarkan pengurangan harga dalam proses tender ulang tersebut, meskipun ia tidak mengetahui angka pastinya.
"Memang ada pengurangan harga. Tapi saya tidak tahu persis angkanya," ungkap Zulkarnaini ketika ditanya oleh Penasehat Hukum terdakwa, Putri Deyesi Rezki.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar tahun 2021.
Kasus ini mencakup empat pengadaan di sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata dengan total anggaran lebih dari Rp 18 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati dengan penyelidikan.
Diduga terdapat praktik mark up yang menyebabkan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam prosesnya, Kejati telah memeriksa 30 orang, termasuk Kepala Dinas Pendidikan periode 2021, Adib Al Fikri, dan Kepala Dinas Pendidikan saat ini, Barlius, serta rekanan terkait.
Kejati juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar, dan ruangan Sekretaris Daerah.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar.
Selain itu, dalam kasus ini juga diduga terdapat pemberian gratifikasi berupa jam tangan mewah merek Rolex kepada pejabat daerah.
Kejati telah menetapkan sembilan tersangka, namun satu di antaranya telah meninggal dunia, sehingga tersisa delapan tersangka.
Salah satu tersangka kabur dan ditetapkan sebagai buronan.
Tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika dan Suherwin (Direktur dan Wakil Direktur CV Bunga Tidara), Raymon (Kuasa Pengguna Anggaran), Rusli Ardion (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Syaiful Abra (Guru SMK), dan Doni Rahmat Samulo (Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumbar).