Sidang Marisa Putri, Penabrak Ibu hingga Tewas, Suami Korban Tolak Uang Rp 25 Juta
PEKANBARU, KOMPAS.com - Marisa Putri (21), terdakwa kasus kecelakaan maut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (31/10/2024).
Dalam insiden tersebut, Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), hingga mengakibatkan korban tewas.
Kecelakaan terjadi saat Marisa mengemudikan mobil pribadinya dalam keadaan mabuk.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi adalah suami korban, Iswadi.
Iswadi mengungkapkan, setelah istrinya tewas, keluarganya ditemui pihak Marisa, yang terdiri dari ibu dan sepupu pelaku.
"Saat itu, mereka membawa amplop warna coklat yang berisikan uang Rp 25 juta," ungkap Iswadi dalam persidangan.
Namun, uang tersebut ditolak Iswadi dan keluarganya.
Menurut Iswadi, pertimbangan mereka adalah pengakuan dari pihak Marisa yang menyatakan bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang stroke.
"Keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu. Jadi biarlah uangnya buat mereka," tambah Iswadi.
Iswadi mengaku telah memaafkan Marisa secara pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan.
"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Renti Marningsih terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024).
Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).
Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru segera mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengamankan pengemudi mobil beserta barang bukti kendaraan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Marisa mengaku sebelum mengemudikan mobil, ia mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru, sehingga mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk.