Sidang MK, Kubu Isran Noor Tuding Ada Pelanggaran TSM pada Pilkada Kaltim
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Kaltim 2024.
Dugaan ini disampaikan kuasa hukum kubu Isran-Hadi, Rafli Harun, saat membacakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendalilkan hal-hal yang sifatnya struktural, sistematis, dan masif, terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Rafli dalam sidang di Gedung MK, Kamis (9/1/2025).
“Jadi yang dipersoalkan adalah TSM?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat, mengonfirmasi pokok gugatan tersebut.
“Iya, ada empat hal yang kami persoalkan,” jawab Rafli.
“Pertama, soal kartel politik; kedua, soal money politic; yang ketiga, keterlibatan aparat atau struktur pemerintah; yang keempat, tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” ucapnya melanjutkan.
Pada pokoknya, kubu Isran-Hadi mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.
Adapun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji, meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
Rudy-Seno unggul di delapan wilayah kabupaten/kota dari hasil perhitungan suara Pilkada 2024 tingkat provinsi dengan 996.399 suara, sementara paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh 793.793 suara.