Sidang Perdana, Aipda Robig Ajukan Keberatan Usai Didakwa Tembak Gamma

SEMARANG, KOMPAS.com – Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (8/4/2025), atas kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
Dalam persidangan, Robig yang mengenakan rompi oranye khas tahanan duduk tenang di kursi terdakwa dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Robig didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.
Robig sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, lalu menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Robig.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 25 April 2025, dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga menembak ke arah sekelompok pemuda yang tengah melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.
Kejadian ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari masyarakat. Sidang perdana yang digelar hari ini menjadi awal proses hukum yang ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk keluarga korban.