Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November
Mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 18 November 2024.
"Sidang perdana Senin, tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili gugatan yang diajukan Tom Lembong itu. PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun.
"Selanjutnya, oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun," kata Djuyamto.
Tim penasihat hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah.
"Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (5/11).
Ari menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong. Dia menyebutkan pertama kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, dia mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menjelaskan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).