Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Forensik Digital Mengaku Tak Pakai Alat Khusus untuk Analisis
JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, mengaku tidak menggunakan alat apa pun untuk menganalisis bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso.
Ia mengaku menggunakan ilmu pengetahuannya sebagai ahli forensik digital untuk melakukan analisis.
Hal ini disampaikan Rismon dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (4/11/2024).
“Soal tools, saya tidak menggunakan tools apa pun. (Untuk menganalisis, menggunakan) ilmu pengetahuan yang saya dapatkan selama 30 tahun,” ujar Rismon.
Rismon mengatakan, setelah menggeluti dunia forensik digital selama 30 tahun, dia bisa mendeteksi sejumlah kejanggalan di metadata tanpa harus menggunakan alat bantu apa pun.
“Karena saya sudah belajar 30 tahun, saya tahu metadata mana yang direkayasa, mana yang tidak. Spesifikasi yang (wajar) abd codec harus H.264, output-nya harus 1920x1080,” imbuh dia.
Rismon mengaku mampu mendeteksi sejumlah kejanggalan dalam bukti rekaman video kasus kopi sianida. Misalnya, ketika ada jumlah piksel atau laju frame dalam rekaman yang berkurang dari sewajarnya.
“Dimensi frame jadi seperempatnya. Bayangkan, dari 2 jutaan piksel, menjadi cuma 0,5 juta piksel, semua jadi kabur. Itu enggak bisa dari kursus tiga bulan,” lanjut Rismon.
Salah satu yang disoroti Rismon terkait perbedaan jumlah frame rekaman CCTV tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Mirna yang disampaikan oleh dua ahli terkait kasus ini.
“Ternyata di dalam keterangan Muhammad Nur Al-Azhar menemukan 50.810 frame. Pertanyaannya, ke mana 10 frame itu? Padahal, di dalam metadata file tersebut adalah 50.910 frame,” imbuh Rismon.
Selain perbedaan jumlah frame, kata Rismon, laju frame per detik di rekaman CCTV juga diturunkan, yang harusnya 25 menjadi 10 frame per detik.
“Artinya 100 frame dengan laju 10 frame per detik. Artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 sampai 16.59,” kata dia.
Rismon menilai, ada beberapa kejadian krusial yang dihilangkan dalam rekaman CCTV yang jadi bukti kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.