Sidang PK Jessica Wongso Akan Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Pekan Depan

Sidang PK Jessica Wongso Akan Hadirkan Saksi Ahli Pemohon Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon pada Senin (4/11/2024) mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

“Jadi, kita tentukan untuk (saksi ahli dari) pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 November 2024,” ujar Zulkifli dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja 4, Jakarta Pusat.

Pihak Jessica Wongso juga menyatakan akan menyerahkan bukti tambahan berupa surat untuk melengkapi berkas PK mereka.

“Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli, yang mulia,” kata kuasa hukum Jessica, Sordame Purba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon dapat dikonfrontasi di persidangan untuk memperjelas fakta.

“Apakah memungkinkan untuk dilakukan konfrontasi pada saat ahli digital forensik dari pemohon diajukan dengan ahli dari kami? Sehingga, perkara ini menjadi jelas dan tuntas, yang mulia,” kata jaksa Shandy Handika.

Menanggapi permintaan ini, Hakim Zulkifli menyatakan bahwa konfrontasi mungkin sulit dilakukan mengingat keterbatasan waktu, namun menegaskan bahwa pengadilan tetap memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pihak.

“Pada prinsipnya kami memberikan kesempatan yang sama, tentu tidak akan duduk bersamaan antara ahli pemohon dengan termohon,” ujarnya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga ahli untuk dihadirkan.

“Mungkin kita hari Senin, tiga orang ahli kita menghadirkan. Mudah-mudahan bisa selesai di hari Senin, tapi kayaknya enggak keburu,” kata Hidayat.

Jessica Wongso mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus kopi sianida. Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ia mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).

Otto menyatakan, PK adalah hak hukum yang dimiliki pihak berperkara yang merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dijatuhkan.

Sumber