Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan 14 November 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso akan kembali dilanjutkan, Kamis (14/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan ahli dari pemohon.

“Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Sordame enggan membocorkan siapa ahli yang akan mereka hadirkan. Dia mengatakan akan membocorkan identitas ahli di ruang sidang pada Kamis nanti.

Dalam sidang hari ini sempat dijadwalkan untuk menampilkan novum atau barang bukti baru. Namun, agenda itu ditunda karena majelis hakim ingin sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.

Sementara, novum berbentuk compact disk (CD) dalam amplop putih ini sempat diperlihatkan di persidangan dan diserahkan ke jaksa selaku termohon.

Namun, CD ini dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Sumber