Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso akan dilanjutkan pada Senin (11/11/2024) dengan agenda pemeriksaan ahli, masih dari pihak pemohon.
Sebelum palu sidang diketuk, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada hakim terkait novum atau bukti baru yang diserahkan pihak Jessica pada persidangan sebelumnya.
Jaksa meminta agar novum tersebut bisa dibuka dan diperlihatkan di persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, Yang Mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa,” kata Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).
Ketua Hakim Zulkifli Atjo menyatakan bersedia untuk mengakomodasi permintaan itu selama dibutuhkan oleh jaksa.
Sementara, pihak Jessica selaku pemohon mengaku hanya memegang satu dokumen novum yang sebelumnya telah diserahkan ke pihak PN Jakpus.
Kuasa hukum Jessica juga sempat meminta agar bisa kembali menghadirkan ahli untuk menganalisis novum. Tapi, permintaan ini ditolak oleh hakim.
Setelah kedua pihak berdiskusi dengan kubu masing-masing, hakim menutup sidang dan menegaskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin (11/11/2024).
“Oke kita sepakat saja tanggal 11 (November 2024) kita sidang lagi,” kata Hakim Zulkifli menutup sidang.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).