Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Nilai Tak Ada Hal Baru yang Disampaikan Ahli

Sidang PK Jessica Wongso, Jaksa Nilai Tak Ada Hal Baru yang Disampaikan Ahli

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, tak ada yang baru dari kesaksian yang disampaikan oleh ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Wongso. 

Jaksa Shandy Handika menilai, kesaksian Rismon sudah pernah disampaikan dalam sidang kasus ini pada 2016 lalu. Termasuk, analisis Rismon terkait rekaman CCTV di Kafe Olivier Jakarta, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Mirna.

“Jadi, ruang lingkupnya apakah hari ini diperdetail karena ruangannya sama, hanya metadata, warna kopi, pergerakan, itu enggak ada yang baru,” ujar jaksa Shandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Namun, Rismon bersikukuh bahwa kesaksiannya kali ini berbeda dari 2016 lalu.

Salah satunya, terkait dugaan penggunaan aplikasi gratis atau freeware oleh ahli Muhammad Nur Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto saat menganalisis rekaman CCTV TKP pada tahun 2016.

“Yang baru adalah, ditemukan adanya freeware ‘eRightSoft’ untuk memanipulasi dimensi frame dan laju frame, codec. Itu belum ada di 2016. Freeware, ada dua (aplikasi), ‘Freemake’ dan ‘eRightSoft’,” jawab Rismon dengan nada meninggi.

Usai mendengar jawaban Rismon, Shandy kembali bertanya kepada ahli digital forensik ini, “Freeware ya, berarti yang beda itu saja ya? Yang lain sama ya?”.

Pertanyaan Shandy memancing pihak kuasa hukum Jessica Wongso selaku pemohon untuk menyatakan keberatan.

Namun, belum sempat menjelaskan keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo langsung menengahi dan meminta jaksa melanjutkan pertanyaan lain.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).

Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.

Sumber