Sidang PK Jessica Wongso Lanjut Senin Depan, Jaksa Akan Hadirkan Ahli
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso dilanjutkan pada Senin (18/11/2024).
Pada sidang berikutnya, akan dihadirkan ahli dari pihak jaksa selaku termohon dalam kasus ini.
“Jadi, (sidang depan giliran) dari termohon, (menghadirkan) ahli. Senin. Sebelum kita mulai (sidang), tolong sediakan sarananya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2024).
Sementara, dalam sidang yang digelar hari ini, pihak pemohon menghadirkan ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) bernama Yudi.
Dalam persidangan, Yudi memberikan keterangan tentang perlu atau tidaknya otopsi terhadap jasad kasus pembunuhan.
Salah satu yang dibahas ialah mengenai takaran minimal zat dalam jasad korban yang diperlukan untuk otopsi.
“Dalam satu pengambilan zat tubuh, untuk menentukan dia itu terdapat satu zat, entah itu racun atau lainnya itu, minimal berapa mili sih?” tanya jaksa kepada ahli.
Yudi menjelaskan, pengambilan sampel harus berkoordinasi dengan laboratorium yang akan memeriksa zat tersebut.
“Kalau untuk sampel kan kita pakai ukuran fixed ya. Biasanya, kita bisa ambil 5-10 cc, misalnya gitu. Tapi, kembali kita perlu koordinasi dengan lab-nya lagi,” jelas Yudi.
Kendati demikian, ketika dicecar jaksa mengenai jumlah minimal zat yang bisa diambil, Yudi mengatakan, sampel bisa diambil di bawah 5 cc.
“Seminimalnya, 3-5 cc-lah kurang lebih,” jelas Yudi lagi.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (9/10/2024).
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, MA sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis tetap berlaku.