Sidang PK Tuntas, Jessica Wongso Merasa Lega-Harap Putusan Terbaik
Proses sidang pemeriksaan terkait pemohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah selesai. Jessica kini menanti putusan PK tersebut.
"Hari ini agendanya adalah tanda tangan BAP (berita acara persidangan) dan terakhir sidangnya dengan di-bundle dan akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. Itu saja," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Hidayat berharap berkas permohonan PK segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap permohonan PK itu dikabulkan.
"Ya tanggapannya kami segeralah supaya kirim dan berharap putusannya kita, permohonannya dikabulkan seluruhnya. Kira-kira gitu dan bebas murni. Memang Jessica tidak bersalah," ujar Hidayat.
Jessica mengaku lega proses sidang PK-nya telah selesai. Dia berharap putusan terbaik pada permohonan tersebut.
"Saya lega ya hari ini sudah selesai prosesnya, jadi berharap yang terbaik saja ke depannya gimana," ujar Jessica.
Seperti diketahui, Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016. Dia bebas bersyarat pada Agustus 2024.
Setelah bebas, dia mengajukan permohonan PK lagi ke MA agar dibebaskan dari segala dakwaan dan melepaskannya dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Jessica mengklaim punya bukti baru rekaman CCTV di restoran Olivier, tempat kejadian perkara momen ‘kopi sianida’ yang belum ditampilkan di persidangan.
Lihat Video Jessica Wongso Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna
[Gambas Video 20detik]