Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Ditunda hingga 3 Februari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang semestinya digelar pada Senin (20/1/2025).
Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.
"Karena tergugat hari ini tidak hadir dan sudah bersurat, sidang kami tunda Senin, 3 Februari 2025," kata Hakim Arif Budi Cahyono di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
Arif mengatakan, dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk menyiapkan administrasi persidangan.
"Termohon tanggal 16 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa pemeriksaan perkara 2 ditunda karena belum siap. Jadi, untuk menyiapkan administrasi persidangan, alasan penundaannya ya," ujarnya.
Kuasa hukum Alwin Basri, Erna Ratnaningsih, menyetujui jadwal tersebut.
"Baik, Yang Mulia," kata dia.
Sebelumnya, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel tersebut.
Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.
Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.