Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Dijadwalkan Senin 18 November

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim tunggal Tumpanuli untuk menyidangkan permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.

“Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (5/11/2024).

Djuyamto juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan Tom Lembong telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan jadwal sidang pertama pada hari Senin, 18 November 2024.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong telah mendatangi PN Jaksel untuk mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menjelaskan, dalam permohonan tersebut, pihaknya menyatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ari menambahkan, hingga saat ini, belum ada perhitungan kerugian negara terkait kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula pada tahun 2015-2016.

Oleh karena itu, mereka menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujar Ari.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini berhubungan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber