Sidang Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda hingga 6 Januari 2025
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang semestinya digelar pada Senin (16/12/2024).
Sidang ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.
Hakim Jan Oktavianus lantas menawarkan dua alternatif jadwal sidang, yakni 23 Desember 2024 atau 6 Januari 2025, setelah pergantian tahun.
"Jadi mau 23 Desember atau setelah tahun baru tanggal 6 (Januari 2025)?" tanya hakim Jan Oktavianus di PN Jaksel, Jakarta, Senin.
"Setelah tahun baru saja, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Mbak Ita.
Hakim lalu memutuskan agar sidang perdana praperadilan digelar pada 6 Januari 2025.
"Oke, tanggal 6 Januari ya," kata Jan.
Untuk diketahui, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/12/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).
Adapun Mbak Ita berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.