Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda

Sidang Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita Ditunda

Sidang praperadilan penetapan status tersangka Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang biasa dipanggil Ita ditunda. Sidang yang seharusnya dijalankan pada hari ini Senin (16/12) ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal (14/12) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian kuasa hukum Ita menyetujui penundaan sidang hingga (6/12/2025).

Hakim, Jan Oktavianus, bertanya pada kuasa hukum Ita terkait dengan waktu penundaan, "Mau tanggal 23 atau setelah tahun baru?"

Kuasa hukum Ita, Agus Nurudin, menjawab ‘setelah tahun baru’. Setelah itu hakim menetapkan sidang ditunda hingga Senin (6/12/2024).

Sebelumnya Ita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. Tidak terima atas penetapan tersangka, ia mengajukan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ita bukanlah satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Selain Ita, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Sumber