Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan, Idefol Duga Sokhiatulo Laia Pakai Ijazah Palsu

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Nias Selatan, Idefol Duga Sokhiatulo Laia Pakai Ijazah Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul materi gugatan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati Nias Selatan.

Gugatan penggunaan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nias Selatan itu diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan nomor urut 3, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol).

Mereka menduga adanya penggunaan ijazah palsu oleh Calon Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1, Sokhiatulo Laia dalam permohonannya.

Idefol tercatat sebagai Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bup Nias Selatan) dengan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Intinya ialah bahwa pasangan 01 sebagai pemenang itu diduga menggunakan ijazah palsu," ujar kuasa hukum Iedealisman, Foluaha yang hadir melalui sambungan video, Rabu (8/1/2025).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang belum menunjuk kuasa hukum menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan sebagai Termohon meloloskan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe (Pihak Terkait).

Padahal, calon bupati nomor urut 1 itu disebut menggunakan ijazah palsu sebagai dokumen persyaratan dalam mengajukan diri maju di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.

Menurut pihak Idealisman, dugaan ijazah palsu ini melanggar Pasal 7 poin c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

"Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat." ujar kuasa hukum pihak Idealisman.

Indikasi tersebut ditujukan lewat ijazah Paket C yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Umum Pekanbaru yang digunakan pada saat mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Tahun 2024.

Kedua adalah ijazah Paket C PKBM Bina Edukasi, yang digunakan untuk pencalonannya di Pilbup Kabupaten Nias Selatan.

Oleh karena itu, Idealisman meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Nomor 3030 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 yang tertanggal pada 6 Desember 2024.

Pemohon juga memohon agar MK menetapkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 menjadi nol, karena didiskualifikasi. Sedangkan Pemohon meraih 31.208 suara.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan putusan ini atau memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilukada 2024 ulang di wilayah Kabupaten Nias Selatan," kata Foulaha.

Sumber